Program Studi Profesi Apoteker
Program Studi (PS) Apoteker Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah program pendidikan lanjutan setelah Sarjana Farmasi yang bertujuan membentuk lulusan berkompetensi sebagai apoteker profesional. Program ini menekankan pada praktik kefarmasian, etika profesi, pelayanan kefarmasian, serta kesiapan bekerja di berbagai bidang seperti apotek, rumah sakit, industri farmasi, dan instansi kesehatan lainnya.
Terakreditasi
Program Studi Profesi Apoteker bertujuan menghasilkan apoteker yang profesional, kompeten, dan beretika dalam menjalankan praktik kefarmasian sesuai standar dan peraturan perundang-undangan. Lulusan dibekali kemampuan praktik kefarmasian yang komprehensif, meliputi pelayanan kefarmasian berorientasi pada pasien, pengelolaan sediaan farmasi, pengawasan mutu, serta penerapan keselamatan pasien di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Program ini menekankan integrasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional agar lulusan mampu berperan aktif dalam meningkatkan kualitas penggunaan obat, pelayanan kesehatan, serta pengembangan praktik kefarmasian yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Mahasiswa Aktif
Dosen Pengampu
Alumni
Mata Kuliah
Kerja Sama Mitra
Program Studi Farmasi UMM berkerja sama dengan berbagai Instansi atau mitra DUDI (Dunia Usaha Dunia Industri) demi tujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan lulusan mahasiswa
Sebagai rumah sakit kelas A, RSSA dilengkapi dengan fasilitas medis modern dan layanan kesehatan yang komprehensif mulai dari layanan dasar hingga pelayanan subspesialistik. Rumah sakit ini juga menjadi pusat rujukan untuk wilayah Malang Raya, Jawa Timur bagian selatan, hingga beberapa provinsi di Indonesia timur.
RSUD Kanjuruhan Kepanjen merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Malang yang berlokasi di Kepanjen, sebagai pusat pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat Malang Raya dan sekitarnya. Rumah sakit ini hadir untuk memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, terjangkau, dan berkualitas dengan mengutamakan keselamatan pasien serta kepuasan masyarakat.
Perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Lembaga ini berperan penting dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, penanganan fakir miskin, penanganan penyandang disabilitas, hingga penanggulangan bencana.