Mahasiswa yang telah menyelesaikan rangkaian perkuliahan dan praktik kerja profesi serta dinyatakan lulus dalam UKAI dan Ujian OSCE maka dapat dinyatakan lulus dan melaksanakan Pelafalan Sumpah Apoteker. Sehingga mahasiswa berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Transkrip Nilai dan Surat Tanda Registrasi Apoteker Indonesia.
Pelafalan Sumpah Apoteker Angkatan I
Pelafalan Sumpah Apoteker Angkatan II
Pelafalan Sumpah Apoteker Angkatan III
Pelafalan Sumpah Apoteker Angkatan IV
Pelafalan Sumpah Apoteker Angkatan V